Pemkab Bogor Majukan Pilkades Serentak di 273 Desa.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengadakan pertemuan dengan pengurus Apdesi Kabupaten Bogor, membahas jadwal Pilkades serentak, Senin (11/2/2019).
CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang ketiga. Jika sebelumnya pilkades serentak di 273 desa itu akan dilakukan pada 2020 mendatang, kini dipercepat menjadi 3 November 2019.
Kesepakatan itu diambil setelah Bupati Bogor, Ade Yasin mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bogor di Pendopo Bupati, Cibinong, Senin (11/2/2019).
Bupati Ade Yasin mengungkapkan alasan dimajukannya Pilkades di 39 kecamatan. “Kita majukan untuk kepala desa yang habis masa jabatannya pada akhir 2019 dan awal 2020. Karena kita butuh tenaga PNS-nya dibanding harus jadi Plt Kades,” ujarnya.
Terlihat pada Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, Pilkades serentak gelombang tiga, seharusnya diikuti 339 desa, namun usai bertemu 40 pengurus Apdesi, akhirnya gelaran pilkades dimajukan.
“Dimajukan prosesnya setelah Pemilu 2019. Supaya tidak ada Plt karena kita butuh tenaga PNS, supaya bekerja sesuai tugas dan fungsinya,” kata dia.
Sementara perwakilan Apdesi Kabupaten Bogor, Aziz Anwar menjelaskan, kedatangannya ke pendopo untuk memastikan dimajukannya jadwal Pilkades serentak.
“Awalnya kan belum valid informasinya soal dimajukan itu. Tapi, sekarang sudah jelas jadi dimajukan. Sementara 66 desa sisanya tetap di tahun 2020 pemilihannya,” kata Aziz.(cek/ps/pin)
Desa sukamaju adalah Desa yang sangat luas wilayahnya, yang mana Desa Sukamaju berada di antara Pegunungan dan pesawahan, dan dibawah pegunungan tersebut diapit oleh bermacam macam sungai, sedangkan sungai sungai tersebut bermuara pada kali cidurian.
ditengah – tengah sungai terbentang luas pesawahan dan perumahan.
Desa Sukamaju Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, baru mempunyai Kantor Desa sejak Kepala Desa Madisa, dan itupun tanahnya berasal dari wakap masyarakat, yang luasnya sekitar 500 M, dan barulah kemudian dibangunkan kantor Desa Sukamaju dari Bantuan APBD II dan Swadaya Masyarakat.
Pada tahun 1995 terjadi adanya gugatan tanah kantor desa oleh ahli waris, dan kasus gugatan tanah tersebut dimenangkan oleh ahli waris, karena pada waktu itu kepala desa yang baru tidak mempunyai bukti – bukti tanah tersebut, sehingga yang tadinya luas tanah kantor desa 500 M menjadi luas 115 M.
Desa Sukamaju, adalah Desa yang wilayahnya berada di Pegunungan, yang mana pegunungan tersebut mempunyai beraneka ragam nama,diantaranya adalah, gunung tenjo leat, gunung rahong, gunung limung, gunung pamujaan, gunung aro, gunung kolot, dan gunung gede, yang mana gunung gunung tersebut banyak sekali potensi potensi yang belum tergali,baik mineralnya maupun parawisatanya, diantaranya situs batu tapak, batu bedil, batu perahu, batu kursi, pohon pintu, curug batik,curug cipakolakan, curug sanhhiang tikoro, cipakobokan dan pasir gedong serta banyak lagisitus situs yang lain.
Maka dari sekian banyaknya kekayaan yang dimiliki maka Kepala Desa yang terdahulu menamakan “ DESA SUKAMAJU “ yang artinya Maju untuk segala bidang baik pembangunan, pertanian , perkebunan, kesehatan dan lain sebagainya.
Desa Sukamaju yang diikuti oleh 4 Calon Putra terbaik Desa,yang siap Berkompetisi merebut hati Pemilih.
Berikut Poto - Poto Calon Kades di Desa Sukamaju peride 2020 - 2026
Nomor urut 1
Nama : DAHYUDIN
Tempat/tgl lahir: Bogor,28-09-1968
Alamat :Kp.Cilame Desa Sukamaju
Nomor urut 2
Nama : SUPMARA SP.d
Tempat/tgl lahir :
Bogor, 07-07-1974
Alamat :Kp.Cilame Desa Sukamaju
Nomor urut 3
Nama : MUMUH
Tempat/tgl lahir:
Bogor,01-03-1975
Alamat :Kp.Cilame Desa Sukamaju
Seseorang dapat dikatakan pemimpin menurut islam apabila ia memiliki kriteria berikut ini:
Semoga Bapak - bapak Calon di atas memiliki itu semua.
- Adil dengan ketentuan-ketentuannya. Ia juga mampu mengemban keutamaan jujur dalam islam.
- Ilmu yang bisa mengantar kepada ijtihad dalam menetapkan permasalahan kontemporer dan hukum-hukum.
- Sehat jasmani, berupa pendengaran, penglihatan dan lisan, agar ia dapat langsung menangani tugas kepemimpinan.
- Normal (tidak cacat), yang tidak menghalanginya untuk bergerak dan bereaksi.
- Bijak, yang bisa digunakan untuk mengurus rakyat dan mengatur kepentingan negara.
- Keberanian, yang bisa digunakan untuk melindungi wilayah dan memerangi musuh.










